Letkol Anwar Pegang Surat Tugas, Penyeleweng Pelat Nomor TNI Bakal Ditindak Tegas

Letkol Anwar Pegang Surat Tugas, Penyeleweng Pelat Nomor TNI Bakal Ditindak Tegas
Jajaran Puspom TNI mengamankan Toyota Innova yang menggunakan pelat nomor Mabes TNI bernomor 77177-00 dalam razia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: dokumentasi Puspom TNI

jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan penting bagi pihak-pihak yang kerap menyalahgunakan pelat nomor Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menurut Kepala Satuan Penegakan Hukum (Kasat Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Letkol Anwar, penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyelewengan pelat nomor institusi angkatan bersenjata itu akan digencarkan.

“Kami akan bersikap tegas, berpegang pada prosesdur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis,” ujar Letkol Anwar, Kamis (16/2).

Letkol Anwar menjelaskan Puspom TNI akan menggelar razia secara rutin untuk penertiban tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Perwira menengah atau pamen di TNI itu menjelaskan ada dua peraturan yang menjadi dasar penertiban dan penindakan tersebut.

Dasar pertama ialah Keputusan Panglima TNI No. Kep/200/III/2017 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.  Adapun dasar kedua ialah Peraturan Panglima TNI No 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Puspom TNI.

Selanjutnya, Komandan Puspom TNI Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin mengeluarkan surat perintah bernomor Sprint/452/XII/2022 berperihal pengawalan, patroli penegakkan, dan ketertiban.

“Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis, mengecek kelengkapan surat kendaraan dan pelat kendaraan dinas TNI,” tutur Letkol Anwar.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal menggencarkan razia untuk menertibkan dan menindak segala bentuk penyelewengan atas pelat nomor kendaraan TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News