Level PPKM Jakarta Diturunkan, Ganjil Genap Hanya Berlaku di 3 Jalan
Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:56 WIB
"Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah," tutur Sambado.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap di tiga kawasan akan diterapkan pada 26-30 Agustus mendatang.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
- Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor