Level Setkab di Bawah Menteri
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:10 WIB
Level Setkab di Bawah Menteri
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
"Di dalam Perpres tersebut disebutkan lembaga yang setara menteri hanya 5 saja. Sekretaris kabinet yang selama ini posisinya setara menteri, kini berada di bawah menteri," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ismadi Ananda yang dihubungi JPNN, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Adapun lembaga yang setara menteri adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Kejaksaan Agung. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ismadi mengaku belum tahu persis, apakah setara menteri atau tidak.
"Yang sudah jelas dalam Perpres 47 baru sekretaris kabinet. Kalau kepala BKPM saya belum tahu jelas. Tapi waktu pelantikan para menteri beberapa waktu lalu, kepala BPKM tidak masuk berarti bisa jadi posisinya sama seperti sekretaris kabinet," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Isu Pemekaran Provinsi Menguat, Pemprov Jateng Sebut Tak Ada Urgensinya
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Alasan Dishub Jakarta Soal JLNT Casablanca Bisa Digunakan untuk Acara Gowes Pramono Anung
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya