Level Setkab di Bawah Menteri
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
"Di dalam Perpres tersebut disebutkan lembaga yang setara menteri hanya 5 saja. Sekretaris kabinet yang selama ini posisinya setara menteri, kini berada di bawah menteri," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ismadi Ananda yang dihubungi JPNN, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Adapun lembaga yang setara menteri adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Kejaksaan Agung. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ismadi mengaku belum tahu persis, apakah setara menteri atau tidak.
"Yang sudah jelas dalam Perpres 47 baru sekretaris kabinet. Kalau kepala BKPM saya belum tahu jelas. Tapi waktu pelantikan para menteri beberapa waktu lalu, kepala BPKM tidak masuk berarti bisa jadi posisinya sama seperti sekretaris kabinet," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub