Level Setkab di Bawah Menteri
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:10 WIB
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
"Di dalam Perpres tersebut disebutkan lembaga yang setara menteri hanya 5 saja. Sekretaris kabinet yang selama ini posisinya setara menteri, kini berada di bawah menteri," kata Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ismadi Ananda yang dihubungi JPNN, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Adapun lembaga yang setara menteri adalah Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara, Panglima TNI, dan Kejaksaan Agung. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ismadi mengaku belum tahu persis, apakah setara menteri atau tidak.
"Yang sudah jelas dalam Perpres 47 baru sekretaris kabinet. Kalau kepala BKPM saya belum tahu jelas. Tapi waktu pelantikan para menteri beberapa waktu lalu, kepala BPKM tidak masuk berarti bisa jadi posisinya sama seperti sekretaris kabinet," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Posisi sekretaris kabinet yang selama ini setara menteri, turun satu tingkat. Penurunan strata ini sesuai Perpres 47 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week