Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

“Penyusunan surat gugatan harus teliti, harus memuat hal-hal yang ditentukan oleh hukum acara,” ujarnya.
Prof. Syahlan selaku narasumber menyampaikan, surat gugatan ini merupakan dasar untuk pemeriksaan perkara perdata. Salah satu yang perlu diperhatikan, adalah posita dan petitum.
Posita atau duduk perkaranya harus jelas. Dalam konteks ini, di antaranya silsilah, riwayat kepemilikan, dan perbuatan apa yang dilakukan terhadap objek yang digugat.
“Kemudian tentunya adalah petitum apa yang diinginkan. Posita dan petitum itu memang sangat berhubungan erat. Petitum harus termuat di posita,” katanya.
Dia menjelaskan ketika duduk persoalan dan petitumnya tidak jelas, maka gugatannya akan dinyatkan kabur atau obscuur libel.
“Petitum yang diminta itu harus bersifat menghukum kalau memang dia minta dilaksanakan sesuatu perbuatan tertentu,” ujarnya.
Kemudian, identitas para pihak, khususnya tergugat harus jelas dan jangan sampai ada pihak yang terkait objek yang luput dari gugatan. Kalau ada pihak yang tertinggal akan menghambat proses eksekusi putusan.
Prof Syahlan menyampaikan beberapa macam putusan berdasarkan jenisnya, yakni putusan deklarator yang hanya menerangkan dan tak perlu dieksekusi.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Syahlan menyebut perlu ada perubahan pola pikir masyarakat dalam melaksanakan putusan perdata.
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU