Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
Kegiatan Level Up yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.

“Penyusunan surat gugatan harus teliti, harus memuat hal-hal yang ditentukan oleh hukum acara,” ujarnya.

Prof. Syahlan‎ selaku narasumber menyampaikan, surat gugatan ini merupakan dasar untuk pemeriksaan perkara perdata. Salah satu yang perlu diperhatikan, adalah posita dan petitum.

‎Posita atau duduk perkaranya harus jelas. Dalam konteks ini, di antaranya silsilah, riwayat kepemilikan, dan perbuatan apa yang dilakukan terhadap objek yang digugat.

“Kemudian tentunya adalah petitum apa yang diinginkan. Posita dan petitum itu memang sangat berhubungan erat. Petitum harus termuat di posita,” katanya.

Dia menjelaskan ketika duduk persoalan dan petitumnya tidak jelas, maka gugatannya akan dinyatkan kabur atau obscuur libel.

“Petitum yang diminta itu harus bersifat menghukum kalau memang dia minta dilaksanakan sesuatu perbuatan tertentu,” ujarnya.

Kemudian, identitas para pihak, khususnya tergugat harus jelas dan jangan sampai ada pihak yang terkait objek yang luput dari gugatan.‎ Kalau ada pihak yang tertinggal akan menghambat proses eksekusi putusan.

Prof Syahlan menyampaikan beberapa macam putusan berdasarkan jenisnya, yakni putusan deklarator yang hanya menerangkan dan tak perlu dieksekusi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Syahlan menyebut perlu ada perubahan pola pikir masyarakat dalam melaksanakan putusan perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News