Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata

Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
Kegiatan Level Up yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.

“Putusan constitutif yang sifatnya menciptakan hukum atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dieksekusi,” katanya.

‎Terakhir, putusan condemnatoir adalah putusan berupa penghukuman atau perintah. Ciri-cirinya, terdapat kata menghukum atau memerintahkan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, dalam beberapa kesempatan menyampaikan, sangat mendukung penyelenggaraan Level Up With Peradi Jakbar yang mengangkat berbagai tema perkembangan hukum termutakhir, seperti tema pada volume 9 ini.

Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya DPC Peradi ‎meningkatkan skill dan ilmu pengetahuan berbagai bidang hukum para advokat, khususnya advokat DPC Peradi Jakbar.

Bukan hanya itu, ini juga untuk para alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang jumlahnya antara 5-6 ribu orang hampir di seluruh wilayah Indonesia.

‎“Ini merupakan komitmen dari DPC Peradi Jakarta Barat yang tetap mempertahankan dan konsisten bahwa organisasi avokat (Peradi) itu adalah wadah tunggal,” pungkas dia. (cuy/jpnn)


Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof Syahlan menyebut perlu ada perubahan pola pikir masyarakat dalam melaksanakan putusan perdata.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News