Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi

Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
Kegiatan Level Up DPC Peradi Jakbar membahas soal UU Desain Industri. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) ‎Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dianggap harus direvisi karena sudah kedaluwarsa. UU tersebut tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

‎“Undang-Undang Desain memang sudah waktunya karena umurnya sudah 25 tahun dan harus banyak yang dibuat,” kata Dwi Anita Daruherdani selaku Ketum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat yang digelar secara daring.

Dalam Level Up volume 8 bertajuk “Urgensi Perubahan UU Desain Industri & Perbedaan atas UU Terdahulu” gelaran DPC Peradi Jakbar ini, Anita mengungapkan pihaknya telah memberikan banyak masukan, di antaranya terlibat dalam pembuatan naskah akademik untuk Rancangan UU (RUU) Desain Industri.

“Tahun 2013–2014 kami sudah membuat naskah akademik tersebut,” ujar dia.

Keterlibatan AKHKI dalam penyusunan naskah akademi RUU Desain Industri ini atas permintaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2013.

‎Namun, hingga 11 atau 12 tahun berlalu, Pemerintah dan DPR belum juga merevisi UU Desain Industri karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga belum bisa dibahas.

“Tetapi konon kabarnya, akan dibuat dalam tahun ini dan mudah-mudahan memang akan diterbitkan undang-undang tersebut,” katanya.

Senada dengan Dwi, Koordinator Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi AKHKI, Fortuna Alvariza menyampaikan, UU Desain Industri ini sudah sangat usang.

UU Desain Industri yang ada di Indonesia dianggap sudah kedaluwarsa dan harus segera direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News