Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi

Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
Kegiatan Level Up DPC Peradi Jakbar membahas soal UU Desain Industri. Dok: source for JPNN.

‎“Tidak dapat diberlakukan dalam dinamika usaha kita yang sedemikian pesat, terutama terkait dengan adanya kegiatan komersial secara digital,” ujar dia.

Dia menjelaskan Desain Industri dalam UU yang saat ini berlaku merupakan perlindungan hak kekayaan intelektual yang melindungi satu produk desain hanya dari tampak luarnya, bukan dari segi fungsinya.

‎Adapun desain industri dalam RUU Desain Industri, lanjut Fortuna, mempunyai ‎‎definisi yang lebih luas dan detail. Namun demikian, ini harus diperinci lagi dalam penjelasan RUU tersebut, termasuk juklak dan juknisnya.

“Bisa ditambahkan di dalam batang tubuh atau penjelasan yang lebih memberikan kepastian atau kejelasan, terutama bagi para pemangku kepentingan atau pemohon hak, ataupun para pemilik desain industri,” kata dia.

Pasal 3 RUU Desain Industri terdapat satu kalimat “Desain industri yang sama secara keseluruhan atau mirip secara signifikan dengan”.

Menurut Fortuna, ini adalah desain industri yang tidak dapat diberikan pelindungan. Pasalnya, satu desain industri itu mempunyai kesamaan atau kemiripan secara keseluruhan dengan desain industri lain.

“Jadi, desain industri itu tidak boleh memiliki kemiripan secara signifikan dan kesan estetik yang serupa,” ujar dia.

Sedangkan dalam UU Desain Industri yang saat ini berlaku, satu desain industri ‎ini konsepnya sama atau tidak sama. Artinya, kalau satu desain industri mempunyai kemiripan, tapi ada fitur-fiur pembeda, itu masih dianggap tidak sama.

UU Desain Industri yang ada di Indonesia dianggap sudah kedaluwarsa dan harus segera direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News