Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi

Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
Kegiatan Level Up DPC Peradi Jakbar membahas soal UU Desain Industri. Dok: source for JPNN.

“Misalnya mesin cuci pakaian rata-rata bentuknya kurang lebih mirip, yang satu tanpa pengering lah misalnya, atau yang hanya terlihat satu kaca saja. Rata-rata kurang lebih sama, tapi tombol-tombol di atasnya untuk mengatur mesin cuci tersebut berbeda,” ujarnya.

‎Fortuna menyampaikan, UU Desain Industri ini sudah sangat jauh ketingalan seiring pesatnya tenologi digital dan perkembangan usaha. Saat ini, produk bukan hanya yang bisa dipegang.

Dia mengungkapkan, ada juga produk yang berada di dunia maya yang dinamakan non-fungible token. ‎

Menurut Fortuna, banyak hal-hal yang belum diatur dalam UU Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000, di antaranya merek tiga dimensi dan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat desain industri.

“Ini mudah-mudahan nantinya bisa diantisipasi dengan tadi adanya pengaturan baru di dalam RUU Desain Industri,” katanya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, pihaknya sangat mendukung penyelenggaraan Level Up With Peradi Jakbar yang mengangkat berbagai tema perkembangan hukum termutakhir, seperti tema pada volume 8 ini.

Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya DPC Peradi ‎meningkatkan skill dan ilmu pengetahuan berbagai bidang hukum para advokat, khususnya advokat DPC Peradi Jakbar.

Bukan hanya itu, ini juga untuk para alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang jumlahnya antara 5-6 ribu orang hampir di seluruh wilayah Indonesia.

UU Desain Industri yang ada di Indonesia dianggap sudah kedaluwarsa dan harus segera direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News