Lewat Aplikasi UMRA.ID, Calon Jemaah Umrah Bisa Leluasa Atur Perjalanannya Sendiri

jpnn.com, JAKARTA - PT Central Global Network (CGN) meluncurkan platform digital DIY (Do It Yourself) umrah pertama di dunia yang diberi nama UMRA.ID. Platform ini sudah bisa diakses untuk mewujudkan perjalanan umrah sepenuhnya melalui swakelola atau individu.
"Tinggal ketik UMRA.ID di Android dan iOS akan tersedia tak lama lagi (dapat mewujudkan perjalanan umrah," kata Direktur CGN Ma'an Muadz, Kamis (28/11).
Ma'an mengatakan, UMRA.ID ini merupakan platform digital yang memberikan kebebasan penggunanya untuk merancang dan mewujudukan perjalanan umrohnya sendiri.
Mulai dari memesan tiket pesawat, hotel, visa, durasi, rute dan asuransi perjalanan. Selain itu, karena menentukan perjalanan umroh sendiri, tentunya umroh menggunakan UMRA.ID menjadi lebih murah.
UMRA.ID kata Ma'an merupakan merek dan platform digital dari PT Central Global Network yang merupakan penyelenggara perjalanan Umroh, Haji Khusus dan penyedia visa umroh berijin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia sejak 2013.
Dia menjelaskan umroh dengan menggunakan UMRA.ID ini juga bisa mempersingkat waktu saat berumroh. Biasanya umroh konvesional menawarkan paket umroh tercepat sembilan hari.
Namun dengan UMRA.ID Anda cukup dengan waktu paling cepat tiga hari untuk berumroh ke tanah suci.
"Waktu berumroh tercepat UMRA.ID 3 hari, hal ini sangat memudahkna bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu banyak unuk berumroh," jelasnya.
UMRA.ID ini merupakan platform digital yang memberikan kebebasan penggunanya untuk merancang dan mewujudukan perjalanan umrohnya sendiri.
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih