Lewat ASEAN Talk, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi & Berpendapat
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 18:50 WIB

Ilustrasi logo sosial media. Foto: Antara
Mengenai legalitas konten, menurutnya ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut, misalnya siapa pembuat konten itu, apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.
Selain itu, ada pula sisi hubungan antara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.
“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” terang Josua.(chi/jpnn)
Selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- DMDI Indonesia Jadi Tuan Rumah Majelis Tilawah Al-Qur’an Antarbangsa
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- Vietnam Mitra Strategis Indonesia di ASEAN, Waka MPR: Kerja Sama Harus Ditingkatkan