Lewat Bimtek, Kemnaker Ajarkan Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Berkualitas

Peraturan perusahaan juga diharapkan berdampak positif bagi kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.
Dia menegaskan hubungan industrial yang terjalin indah dan harmonis, berkelanjutan dan kokoh, akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi.
Kemudian membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.
Menurut Dinar Titus, hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja dan kepentingan pemerintah, salah satunya melalui instrumen peraturan perusahaan.
Dinar menjelaskan hubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, pengusaha dan pekerja," tegasnya kembali. (mrk/jpnn)
Kemnaker terus mendorong perusahaan membuat peraturan perusahaan yang berkualitas, salah satunya melalui bimbingan teknis atau bimtek
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional