Lewat Bimtek, Kemnaker Ajarkan Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Berkualitas

Lewat Bimtek, Kemnaker Ajarkan Cara Menyusun Peraturan Perusahaan yang Berkualitas
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Peraturan perusahaan juga diharapkan berdampak positif bagi kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Dia menegaskan hubungan industrial yang terjalin indah dan harmonis, berkelanjutan dan kokoh, akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi.

Kemudian membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

Menurut Dinar Titus, hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja dan kepentingan pemerintah, salah satunya melalui instrumen peraturan perusahaan.

Dinar menjelaskan hubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, pengusaha dan pekerja," tegasnya kembali. (mrk/jpnn)

Kemnaker terus mendorong perusahaan membuat peraturan perusahaan yang berkualitas, salah satunya melalui bimbingan teknis atau bimtek


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News