Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar sempat menolak wacana kepolisian di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu ini menuangkan penolakannya dalam buku berjudul 'Polri Di Bawah Kementerian Dalam Negeri Antara Politik atau Pelemahan Institusi' yang dirilis pada 2022.
"Mengapa menolak? Karena saya begitu hotmat, sayang dan cintanya kepada instasi Polri," ujar Junaedi, dalam keterangannya, Sabtu (2/3).
Akademisi ini juga menulis buku lainnya berjudul 'Peran, Fungsi, Kedudukan Kepolisian Dalam Pemerintahan, Penegakan Hukum Dan Kolaborasi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
Ahmad Junaedi Karso, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar. Foto: dok. pribadi
"Peran polisi mengayomi dan melayani masyarakat justru diapresiasi positif oleh publik. Sebagai penegak hukum, peran Polri benar-benar dirasakan oleh publik, walaupun masih ada riak-riak yang dirasakan oleh oknum misalnya Kasus Ferdi Sambo," tuturnya.
Menurut Junaedi, dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Polri tidak bisa di bawah Kementerian Dalam Negeri karena berdasarkan Pasal 8 Ayat 1, Polri berada di bawah presiden," ungkapnya.
Akademisi Junaedi sempat menolak wacana tentang kepolisian di bawah naungan Kemendagri. Dia menuangkannya dalam buku
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB