Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri
Pada ayat 2 menyebutkan bahwa Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
"Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah Presiden memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri," bebernya.
Lagipula, lanjut Junaedi, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, serta meneggakkan hukum, sebagai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan yang ada. Fungsi Kepolisian tersebut mengandung makna yang sama dengan tugas dan wewenang, baik tugas dan wewenang prefentif maupun represif," ungkap pria kelahiran Indramayu, 20 September 1975.
Diketahui, perdebatan kedudukan wacana Polri di bawah Kemendagri sudah banyak diutarakan oleh sejumlah pihak sebagai suatu opsi untuk mereformasi Polri.
Salah satu yang menghembuskan wacana itu adalah Duta Besar RI di Filipina Agus Widjojo. Wacana itu juga sempat menjadi bahan diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Mahfud MD di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored juga mengusulkan untuk meletakan kepolisian di bawah Kejaksaan Agung atau Kemendagri atau Kemenkumham, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan. (jlo/jpnn)
Akademisi Junaedi sempat menolak wacana tentang kepolisian di bawah naungan Kemendagri. Dia menuangkannya dalam buku
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB