Lewat Cara Ini, Bea Cukai Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara konsisten memberikan layanan asistensi ke para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu dilakukan agar para pelaku usaha itu bisa melakukan ekspor produknya ke pasar global.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya mengapresiasi kepada para pelaku UMKM yang berjuang untuk bersaing bahkan menembus pasar asing.
Dia mengatakan mempersilakan para pelaku itu menyampaikan secara terbuka seluruh kendala dalam mengembangkan usaha agar secara bersama dapat dibahas dalam forum.
“Kami terbuka untuk semua success story, kendala ataupun bisa kami kolaborasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga dari kami dapat memberikan arahan untuk memperoleh informasi terkait ekspor dan fasilitas fiskal,” ujar Parjiya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi terkait menyampaikan ekspor, pemerolehan sertifikasi produk, strategi pemasaran produk, dan pengemasan produk untuk pengiriman ke luar negeri.
Sementara itu, di Sidoarjo, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama dengan Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dan Direktorat Teknis Kepabeanan mengadakan internalisasi ketentuan di bidang ekspor yang diatur dalam PMK 155/PMK.04/2022.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok rencana penerapan Single Submission (SSm) Ekspor yang akan mempercepat waktu layanan dan meningkatkan kemudahan bagi pelaku usaha.
Bea Cukai secara konsisten memberikan layanan asistensi ke para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar produknya bisa tembus pasar global.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai