Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk nyata untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam perekonomian.
“Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang kepada masyarakat.
Menurut dia, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai yakni rokok yang memiliki pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya.
"Rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai," tuturnya.
Menurut Hatta, jajarannya seperti Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Langsa, dan Pekanbaru melakukan penindakan.
Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Begini caranya.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan