Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk nyata untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam perekonomian.
“Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang kepada masyarakat.
Menurut dia, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai yakni rokok yang memiliki pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya.
"Rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai," tuturnya.
Menurut Hatta, jajarannya seperti Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Langsa, dan Pekanbaru melakukan penindakan.
Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Begini caranya.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok