Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk nyata untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam perekonomian.
“Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang kepada masyarakat.
Menurut dia, rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai yakni rokok yang memiliki pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya.
"Rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai," tuturnya.
Menurut Hatta, jajarannya seperti Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Langsa, dan Pekanbaru melakukan penindakan.
Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Begini caranya.
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC