Lewat Cara Ini, Bea Cukai & Instansi Lain yang Tergabung di Kemenkeu Satu Berdayakan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan unit eselon I lainnya yang tergabung dalam Kemenkeu Satu terus berupaya memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Hal ini dilakukan mengingat UMKM merupakan salah satu pilar pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Selain menyediakan banyak lapangan pekerjaan, UMKM juga berkontribusi sebesar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan sinergi pemberdayaan UMKM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.01/2022 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Hatta menyebutkan pemberdayaan UMKM dilaksanakan unit-unit vertikal di berbagai daerah, mulai dari menggelar asistensi ekspor, menyelenggarakan pameran produk UMKM hingga melaksanakan sosialisasi fasilitas ekspor untuk UMKM.
Seperti yang dilaksanakan Kemenkeu Satu Regional Bali dengan menyelenggarakan 'Showcase UMKM' pada Jumat (21/10).
Melalui kegiatan tersebut ditampilkan berbagai produk kerajinan dan kuliner UMKM di Gedung Keuangan Negara I Denpasar.
Hatta menyampaikan berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali terdapat 440.609 UMKM di wilayah tersebut.
Bea Cukai dan unit eselon I lainnya yang tergabung dalam Kemenkeu Satu terus berupaya memberdayakan UMKM di berbagai daerah
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI