Lewat Cara Ini, Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Ketentuan Cukai

Lewat Cara Ini, Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Ketentuan Cukai
Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersamaan dengan kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) 2023 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai kembali menjalankan tugasnya dalam mengedukasi masyarakat di bidang cukai.

Edukasi kali ini dalam bentuk sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Aceh Besar, Kabupaten Malang, dan Lamongan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar menyampaikan beragam kegiatan rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

“Lewat sosialisasi yang dilaksanakan secara mandiri maupun dengan menggandeng instansi lain, Bea Cukai berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang diharapkan dapat bermuara ke peningkatan kepatuhan,” kata Encep dalam keterangannya, Senin (16/10).

Encep menyebutkan sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai Banda Aceh yang berkolaborasi dengan Pemkab Aceh Besar.

Pada kegiatan tersebut, Bea Cukai memberikan pemahaman terkait ketentuan barang kena cukai ilegal serta cara mengidentifikasi pita cukai.

Para peserta tidak hanya terdiri dari organisasi perangkat daerah, melainkan juga pelaku usaha hasil tembakau dan masyarakat umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar mengatakan kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Bea Cukai memiliki banyak cara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai maupun rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News