Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan bukti hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kegiatan yang kali ini dilaksanakan di wilayah Bandung
, Belitung, dan Jakarta itu sebagai upaya Bea Cukai mewujudkan akuntablitas dalam mengelola BMN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak memiliki nilai guna.
Dalam mewujudkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode 2022, pada Rabu (30/11).
Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan jasa titipan di wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.992.800 batang rokok ilegal, 1.976 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian 12 set spare part kendaraan dan perkakas, 1.282 pcs pakaian, alas kaki, dan produk plastik, 135 pcs alat elektronik dan aksesoris, serta 14 pcs obat dan kosmetik.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga wilayah, yaitu Bandung, Belitung, dan Jakarta
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok