Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan bukti hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kegiatan yang kali ini dilaksanakan di wilayah Bandung
, Belitung, dan Jakarta itu sebagai upaya Bea Cukai mewujudkan akuntablitas dalam mengelola BMN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak memiliki nilai guna.
Dalam mewujudkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode 2022, pada Rabu (30/11).
Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan jasa titipan di wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.992.800 batang rokok ilegal, 1.976 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian 12 set spare part kendaraan dan perkakas, 1.282 pcs pakaian, alas kaki, dan produk plastik, 135 pcs alat elektronik dan aksesoris, serta 14 pcs obat dan kosmetik.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga wilayah, yaitu Bandung, Belitung, dan Jakarta
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024