Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan bukti hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kegiatan yang kali ini dilaksanakan di wilayah Bandung
, Belitung, dan Jakarta itu sebagai upaya Bea Cukai mewujudkan akuntablitas dalam mengelola BMN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak memiliki nilai guna.
Dalam mewujudkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode 2022, pada Rabu (30/11).
Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan jasa titipan di wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.992.800 batang rokok ilegal, 1.976 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian 12 set spare part kendaraan dan perkakas, 1.282 pcs pakaian, alas kaki, dan produk plastik, 135 pcs alat elektronik dan aksesoris, serta 14 pcs obat dan kosmetik.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga wilayah, yaitu Bandung, Belitung, dan Jakarta
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!