Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan bukti hasil penindakan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Kegiatan yang kali ini dilaksanakan di wilayah Bandung
, Belitung, dan Jakarta itu sebagai upaya Bea Cukai mewujudkan akuntablitas dalam mengelola BMN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan fisik barang agar tidak memiliki nilai guna.
Dalam mewujudkan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Bandung menggelar pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan periode 2022, pada Rabu (30/11).
Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Bea Cukai Bandung dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan jasa titipan di wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan meliputi 3.992.800 batang rokok ilegal, 1.976 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian 12 set spare part kendaraan dan perkakas, 1.282 pcs pakaian, alas kaki, dan produk plastik, 135 pcs alat elektronik dan aksesoris, serta 14 pcs obat dan kosmetik.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga wilayah, yaitu Bandung, Belitung, dan Jakarta
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo