Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara

“Pemusnahan dilakukan sedemikian rupa sesuai karakteristiknya sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan, seperti dengan cara pembakaran dan pelindasan menggunakan alat berat,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Kamis (15/12).
Sebagai transparansi pengelolaan BMN, Bea Cukai Tanjungpandan juga menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama periode November 2021-Oktober 2022, pada Selasa (13/12).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah setempat dan para aparat penegak hukum di wilayah Bea Cukai Tanjungpandan.
Hatta mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok ilegal dan perusakan MMEA dengan pelindasan menggunakan akat berat.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 10.539 botol MMEA dan 12.928 batang rokok ilegal,” bebernya.
Di Jakarta, Bea Cukai turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (13/12).
Pemusnahan ini berdasarkan hasil penindakan narkotika periode 3 September-18 November 2022.
Total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir.
Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang kali ini dilakukan di tiga wilayah, yaitu Bandung, Belitung, dan Jakarta
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo