Lewat Cara Ini, Kominfo Ajak Masyarakat Selamatkan Laut dari Sampah Plastik
“Pemerintah Indonesia merespons cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden no. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah lau sebesar 70% pada 2025,” jelas Sinta.
Setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan.
Ketua Komunitas Krui Kecah Ko, Mizariadi juga menyampaikan pentingnya kerja sama dan kesadaran diri dari masyarakat dan pemegang kepentingan sangat diperlukan, sebab fasilitas umum penopang kebersihan di obyek wisata saat ini masih jauh dari harapan.
Menurut Mizar, cara menarik masyarakat untuk lebih peduli lingkungan adalah dengan bergerak, tanpa perlu banyak kata-kata dan data-data, langsung aksi!
“Kalau tidak mau mengangkat sampah orang lain minimal kita jangan jadi agen pembuang sampah sembarangan”, tutur Rio.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sampah plastik merupakan ancaman berbahaya yang bisa merusak tatanan kehidupan di muka bumi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Sampah dari Jogja Sering Dibuang ke Klaten, DLH Jateng Langsung Perketat Patroli