Lewat Cara Ini, Kominfo Ajak Masyarakat Selamatkan Laut dari Sampah Plastik
“Pemerintah Indonesia merespons cepat persoalan sampah laut melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut yang diatur dalam Peraturan Presiden no. 83/2018 tentang penanganan sampai laut dengan target pengurangan sampah lau sebesar 70% pada 2025,” jelas Sinta.
Setidaknya 74 pemerintah provinsi/kota/kabupaten di Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya penanganan sampah untuk laut yang berkelanjutan.
Ketua Komunitas Krui Kecah Ko, Mizariadi juga menyampaikan pentingnya kerja sama dan kesadaran diri dari masyarakat dan pemegang kepentingan sangat diperlukan, sebab fasilitas umum penopang kebersihan di obyek wisata saat ini masih jauh dari harapan.
Menurut Mizar, cara menarik masyarakat untuk lebih peduli lingkungan adalah dengan bergerak, tanpa perlu banyak kata-kata dan data-data, langsung aksi!
“Kalau tidak mau mengangkat sampah orang lain minimal kita jangan jadi agen pembuang sampah sembarangan”, tutur Rio.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sampah plastik merupakan ancaman berbahaya yang bisa merusak tatanan kehidupan di muka bumi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah