Lewat Cara Ini TASPEN Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan & Digitalisasi Layanan

Pedoman dan standar pengelolaan kearsipan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Indikator penilaian dalam akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan, serta Organisasi Kearsipan.
Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan kelayakan terhadap unit kearsipan.
Adapun arsip yang dikelola TASPEN meliputi Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Vital (seperti Arsip Peserta TASPEN), serta Arsip Statis.
Terdapat sekitar 6,7 juta arsip peserta TASPEN yang tersimpan di seluruh kantor cabang.
Untuk meningkatkan efisiensi, TASPEN telah menerapkan digitalisasi terhadap arsip-arsip klaim peserta sejak tahun 2011 melalui ELO (Electronic Leitz Ordner), yang memungkinkan pengajuan klaim dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Saat ini, TASPEN sedang melengkapi kriteria penilaian berdasarkan hasil Pra-Akreditasi Kearsipan oleh ANRI pada 2019.
Dalam bidang kearsipan, TASPEN telah menerima Piagam Penghargaan atas Peran Sertanya dalam Penyelamatan dan Pelestarian Arsip yang Bernilai Guna Pertanggungjawaban Nasional bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara dari ANRI, serta menyerahkan arsip statis kepada ANRI pada 2022.
Melalui kegiatan ini, TASPEN berupaya meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilakukan lebih efisien melalui digitalisasi.
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Taspen & Bank Mandiri Taspen Hadir dalam Program Mudik Aman Sampai Tujuan
- TASPEN Hadirkan Posko Mudik Penuh Manfaat di Bandara Ngurah Rai, Ada Obat & Takjil Gratis
- Lebaran Makin Berkesan! TASPEN Gelar Mudik Gratis 2025