Lewat Cara Ini TASPEN Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan & Digitalisasi Layanan
Pedoman dan standar pengelolaan kearsipan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Indikator penilaian dalam akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan, serta Organisasi Kearsipan.
Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu dan kelayakan terhadap unit kearsipan.
Adapun arsip yang dikelola TASPEN meliputi Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Vital (seperti Arsip Peserta TASPEN), serta Arsip Statis.
Terdapat sekitar 6,7 juta arsip peserta TASPEN yang tersimpan di seluruh kantor cabang.
Untuk meningkatkan efisiensi, TASPEN telah menerapkan digitalisasi terhadap arsip-arsip klaim peserta sejak tahun 2011 melalui ELO (Electronic Leitz Ordner), yang memungkinkan pengajuan klaim dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Saat ini, TASPEN sedang melengkapi kriteria penilaian berdasarkan hasil Pra-Akreditasi Kearsipan oleh ANRI pada 2019.
Dalam bidang kearsipan, TASPEN telah menerima Piagam Penghargaan atas Peran Sertanya dalam Penyelamatan dan Pelestarian Arsip yang Bernilai Guna Pertanggungjawaban Nasional bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara dari ANRI, serta menyerahkan arsip statis kepada ANRI pada 2022.
Melalui kegiatan ini, TASPEN berupaya meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilakukan lebih efisien melalui digitalisasi.
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Peran DWP Kemendagri Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Taspen Raih 2 Award Bergengsi atas Inovasi Teknologi & Transformasi Digital