Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi
Jumat, 19 Agustus 2011 – 18:53 WIB

Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi
JAKARTA - Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century belum benar-benar tuntas. Namun, beberapa anggota Tim Pengawas kasus Bank Century sudah mulai berani kembali mewacanakan dimunculkannya hak menyatakan pendapat, sebagai kelanjutan hak angket terdahulu.
Kemarin (18/8), Timwas melakukan pertemuan tertutup dengan BPK terkait proses audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. "Bukan mustahil jika nanti semua hasil audit selesai, semakin terbukti berbagai penyalahgunaan keuangan negara secara massif oleh pejabat terkait saat itu," tegas anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, saat memberikan keterangan pers, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, keamrin (18/8).
Karenanya, dia menambahkan, keberadaan hasil audit itu besar kemungkinan akan membuka ruang proses politik lanjutan terkait kasus Bank Century. "Ketika semua sudah mengarah pada keterlibat pejabat tertentu, maka hak menyatakan pendapatr tak dapat dihindari," tandas politisi Partai Golkar tersebut.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota Timwas Century Fahri Hamzah menambahkan, bahwa saat ini dalam upaya melakukan penyelidikan aliran dana Century, BPK masih memerlukan sejumlah proses. "Karenanya, kami sepakat untuk tidak mengumumkan hasil sementaranya dulu," ujar Fahri.
JAKARTA - Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century belum benar-benar tuntas. Namun, beberapa anggota Tim Pengawas
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban