Lewat Century, Hak Menyatakan Pendapat Muncul Lagi
Jumat, 19 Agustus 2011 – 18:53 WIB
JAKARTA - Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century belum benar-benar tuntas. Namun, beberapa anggota Tim Pengawas kasus Bank Century sudah mulai berani kembali mewacanakan dimunculkannya hak menyatakan pendapat, sebagai kelanjutan hak angket terdahulu.
Kemarin (18/8), Timwas melakukan pertemuan tertutup dengan BPK terkait proses audit forensik terhadap aliran dana Bank Century. "Bukan mustahil jika nanti semua hasil audit selesai, semakin terbukti berbagai penyalahgunaan keuangan negara secara massif oleh pejabat terkait saat itu," tegas anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, saat memberikan keterangan pers, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, keamrin (18/8).
Karenanya, dia menambahkan, keberadaan hasil audit itu besar kemungkinan akan membuka ruang proses politik lanjutan terkait kasus Bank Century. "Ketika semua sudah mengarah pada keterlibat pejabat tertentu, maka hak menyatakan pendapatr tak dapat dihindari," tandas politisi Partai Golkar tersebut.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota Timwas Century Fahri Hamzah menambahkan, bahwa saat ini dalam upaya melakukan penyelidikan aliran dana Century, BPK masih memerlukan sejumlah proses. "Karenanya, kami sepakat untuk tidak mengumumkan hasil sementaranya dulu," ujar Fahri.
JAKARTA - Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aliran dana Bank Century belum benar-benar tuntas. Namun, beberapa anggota Tim Pengawas
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi