Lewat Desember, Pilkada di Lima Daerah Perlu Perppu
Selasa, 15 Desember 2015 – 00:56 WIB

Warga mengecek DPT pilkada. Foto: Ilustrasi dok.JPNN
Diberitakan sebelumnya, kemungkinan proses hukum masih panjang terbuka lebar. Peluang itu ada jika nantinya begitu keluar putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga, tapi KPU Simalungun tidak puas dan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal yang sama bisa terjadi jika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga dan KPU Siantar mengajukan kasasi. Sebaliknya, jika pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dan Survenof Sirait-Parlin Sinaga kalah di tingkat PTTUN, juga punya hak untuk mengajukan kasasi. Jadi, peluang pilkada kedua daerah itu lewat Desember 2015 sangat besar. (sam/jpnn)
JAKARTA – Pelaksanaan pemungutan suara pilkada di lima daerah yang tertunda, tipis kemungkinan bisa digelar Desember 2015. Hal ini karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran