Lewat Facebook, Tawarkan Layanan Bercinta Rp 800 Ribu
Minggu, 05 Februari 2017 – 06:17 WIB

Netizen di Facebook. Foto: Telegraph
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya lagi-lagi mengungkap praktik prostitusi online lewat Facebook.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk