Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139,08 juta.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dua harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kudus berhasil menghindari kerugian negara ratusan juta rupiah melalui operasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih di Jepara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC