Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (3/10).
Penindakan tersebut dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal.
Pasca-menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan.
Beberapa menit kemudian tim menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196.784.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.870.736,00.
Tak lama berselang, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih.
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Jepara.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita