Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Jumat, 06 Oktober 2023 – 15:43 WIB

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Jepara. Foto: dok Bea Cukai
Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202.933.500,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447,00. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. (jpnn)
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Jepara.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi