Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun

Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat kabinet paripurna yang diikuti seluruh menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Kementrans

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi atau penghematan anggaran.

Dalam inpres tersebut, Prabowo menghemat APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun atau Rp 306.695.177.420.000.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Atas efisiensi anggaran tersebut, kementerian hingga pemerintah daerah didesak melakukan sejumlah penghematan.

Prabowo mendesak agar bawahannya membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar hingga focus group discussion.

“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” bunyi inpres tersebut.

Kemudian, efisiensi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

”Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” lanjut inpres tersebut.

Dalam inpres tersebut, Prabowo menghemat APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun atau Rp 306.695.177.420.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News