Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan

Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan
Petugas Bea Cukai Bogor saat mengedukasi para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea dalam kegiatan kelas orientasi prapemberangkatan (OPP) yang dilaksanakan bekerja sama dengan BP2MI di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat pada Rabu (29/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia yang hendak ke luar negeri.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran arus impor barang dari pekerja migran.

Sebagai informasi, impor barang kiriman pekerja migran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pembekalan ini penting dilakukan untuk mengedukasi para pekerja migran agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Sehingga para pekerja migran dapat menyiapkan persyaratan yang wajib dipenuhi sehingga proses importasi menjadi lancer,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Senin (3/6).

Pada Mei, Bea Cukai Juanda menggelar kelas orientasi prapemberangkatan (OPP) yang diikuti 22 calon pekerja migran yang dilaksanakan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur pada Kamis (30/5).

Para calon pekerja migran ini rencananya diberangkatkan ke negara Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.

Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kepada para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea.

Bea Cukai mengedukasi para calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News