Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan

jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia yang hendak ke luar negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran arus impor barang dari pekerja migran.
Sebagai informasi, impor barang kiriman pekerja migran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pembekalan ini penting dilakukan untuk mengedukasi para pekerja migran agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Sehingga para pekerja migran dapat menyiapkan persyaratan yang wajib dipenuhi sehingga proses importasi menjadi lancer,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Senin (3/6).
Pada Mei, Bea Cukai Juanda menggelar kelas orientasi prapemberangkatan (OPP) yang diikuti 22 calon pekerja migran yang dilaksanakan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur pada Kamis (30/5).
Para calon pekerja migran ini rencananya diberangkatkan ke negara Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.
Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kepada para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea.
Bea Cukai mengedukasi para calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri agar memahami aturan kepabeanan
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai