Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bekasi Kawal Kepatuhan Penerima Fasilitas Kepabeanan
Sebelumnya pada Rabu (27/09), Bea Cukai Bekasi juga menyelenggarakan penyebaran informasi seputar fasilitas (Prioritas) bertajuk 'Pahami Aturan, Hindari Pelanggaran Seputar Sanksi Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di TPB' secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Bekasi menekankan bahwa sebagai penerima fasilitas, para pengguna jasa wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan mengetahui larangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran.
“Sanksi bagi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat berupa sanksi administrasi dan pidana. Tidak hanya kepada pelaku usaha saja, sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan pada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan kewenangan dan otoritas,” tegas Yanti. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Bekasi mengawal kepatuhan penerima fasilitas kepabeanan melalui dua kegiatan ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Magelang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Kue Kering ke Taiwan