Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Terbaru, tiga kantor pelayanan, yaitu Bea Cukai Pangkalpinang, Tarakan, dan Mataram turun langsung melaksanakan kegiatan tersebut.
Bea Cukai Pangkalpinang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal bertajuk Customs Goes to Village (CGTV).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua wilayah Pulau Bangka, yaitu Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Desa Tanjung Labu, kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada 30 Agustus dan 4 September 2024.
Jajaran pemerintah Desa Rebo dan Desa Tanjung Labu juga turut hadir pada kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi menghimpun penerimaan dari sektor cukai, serta pengawasan terhadap objek cukai yang beredar di masyarakat.
Menurut Budi, Bea Cukai Pangkalpinang juga mengedukasi masyarakat mengenai identifikasi rokok ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas.
"Kami senantiasa berupaya memberikan edukasi bahaya rokok ilegal kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tatap muka," kata Budi Prasetyo.
Bea Cukai terus gencar melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita