Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal

Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
Bea Cukai terus gencar melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai terus menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Terbaru, tiga kantor pelayanan, yaitu Bea Cukai Pangkalpinang, Tarakan, dan Mataram turun langsung melaksanakan kegiatan tersebut.

Bea Cukai Pangkalpinang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal bertajuk Customs Goes to Village (CGTV).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua wilayah Pulau Bangka, yaitu Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan Desa Tanjung Labu, kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada 30 Agustus dan 4 September 2024.

Jajaran pemerintah Desa Rebo dan Desa Tanjung Labu juga turut hadir pada kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi menghimpun penerimaan dari sektor cukai, serta pengawasan terhadap objek cukai yang beredar di masyarakat.

Menurut Budi, Bea Cukai Pangkalpinang juga mengedukasi masyarakat mengenai identifikasi rokok ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya, yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas.

"Kami senantiasa berupaya memberikan edukasi bahaya rokok ilegal kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tatap muka," kata Budi Prasetyo.

Bea Cukai terus gencar melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News