Lewat Kegiatan Ini, Kemnaker Bekali Warga Cara Hadapi Kejadian Darurat Akibat Listrik

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelenggarakan sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bidang listrik yang berlangsung di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Melati, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, kepedulian, dan kewaspadaan warga tentang pemakaian listrik secara aman.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang hadir pada sosialisasi tersebut menyampaikan kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai tahapan teknis cara pencegahan dan penanggulangan bahaya akibat listrik.
”Saya ingin semua warga dapat mempraktikkan langsung di rumahnya mengenai upaya awal pengendalian bahaya, apabila melihat atau mengalami kejadian darurat akibat listrik,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida mengingatkan keadaan darurat akibat listrik sewaktu-waktu dapat saja terjadi dan harus segera ditanggulangi agar tidak semakin menimbulkan dampak yang luas.
Selain itu, aspek K3 listrik menjadi penting dipahami saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, karena korsleting listrik.
“K3 itu penting untuk memastikan yang melakukan upaya penyelamatan dapat tetap aman dan selamat,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Dia menyebutkan salah satu langkah pencegahan akibat listrik yang dapat dilakukan di area pemukiman, yakni memeriksa secara visual dan berkala setiap sambungan kabel, kondisi kabel serta panel listrik.
Kemnaker menyelenggarakan sosialisasi K3 bidang listrik, salah satunya membekali warga cara menghadapi kejadian darurat akibat listrik
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu