Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang
Kamis, 22 Juni 2023 – 12:59 WIB
Dia menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Aras Rahim beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.
Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra. (antara/jpnn)
Aras Rahim bersekongkol bersama dua remaja putri melakukan pekerjaan esek-esek. T dan I dijual lewat aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat