Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang
Kamis, 22 Juni 2023 – 12:59 WIB

Pelaku perdagangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)
Dia menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Aras Rahim beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.
Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra. (antara/jpnn)
Aras Rahim bersekongkol bersama dua remaja putri melakukan pekerjaan esek-esek. T dan I dijual lewat aplikasi MiChat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Remaja Putri di Jombang Tewas Diduga Menjadi Korban Perampokan
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan