Lewat Opcuk, Bea Cukai Batam Menyita 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal
Kamis, 17 Juni 2021 – 21:15 WIB

Operasi Cukai atau Opcuk yang digelar Bea Cukai Batam menyita 31.756 batang rokok dan 717,3 liter miras ilegal. Foto: Bea Cukai.
"Hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.
Setelah melakukan penindakan di toko-toko tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan membawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000. Rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)
Operasi Cukai atau Opcuk yang digelar Bea Cukai Batam sukses menyita 31.756 batang rokok dan 717,3 liter miras ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini