Lewat Operasi Cyber Patrol, Produksi Vape Ilegal Berhasil Dibongkar Bea Cukai Sidoarjo

Tersangka memperoleh bahan untuk membuat liquid vape dari pembelian di toko lokal, kecuali nikotin yang dibelinya secara online.
Tersangka memiliki delapan merek yang dipasarkan, yaitu Blue Sky, Boomber Juice, Cloud Champion, Mantoel, MVP, Oat Boom, Zeus, dan Himalayan Vape.
Pantjoro menegaskan, penindakan vape ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap.
"Ini merupakan penyidikan vape ilegal pertama di Indonesia," tegasnya.
Pelaku peredaran vape ilegal dapat dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada regulasi tersebut disebutkan setiap orang yang tanpa memiliki izin menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini membuktikan bahwa Bea Cukai terus melakukan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal untuk membuat iklim usaha yang lebih sehat dengan menertibkan yang ilegal menjadi legal, serta menciptakan level playing field yang sama,” pungkas Pantjoro. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengamankan belasan ribu vape ilegal melalui operasi Cyber Patrol.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini