Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal secara serentak oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah yang telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017.
Di tahun ini, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur sejak 16 Agustus 2021.
Dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bogor telah berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di wilayah pengawasannya masing-masing.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro, Kamis (26/8) mengatakan Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak), pada Senin (23/8).
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus – Semarang dan menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak.
“Petugas kami menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan," kata Sudiro.
Dari pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan ini sopir berinisial SB (37), kernet inisial MS (58) dan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bogor telah berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di wilayah pengawasannya masing-masing.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok