Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal

"Total rokok ilegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM), merek L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai," katanya.
"Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok ilegal diperoleh dari AR (40) yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus," tambahnya.
Sudiro melanjutkan petugas pun kemudian mencari keberadaan AR dan minibus tersebut, dan mengamankannya di jalan raya Welahan.
Dari AR, petugas informasi hingga diketahui bahwa pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29) dan AS (38).
Petugas kemudian melakukan pencarian dan penangkapan.
AT diamankan di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus.
"Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara," ujarnya.
Petugas bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M didaerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bogor telah berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di wilayah pengawasannya masing-masing.
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo