Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
![Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/13/bea-cukai-ternate-menargetkan-perusahaan-jasa-titipan-atau-e-bb2a.jpg)
Puluhan ribu batang rokok tersebut ditemukan petugas dalam kondisi dikemas rapi dan siap dikirimkan kepada penerima di wilayah Maluku Utara.
"Peredaran rokok tersebut di pasaran berpotensi menyebabkan kerugian negara," ungkap Ary.
Dia pun menegaskan bahwa Operasi Gempur II 2024 oleh Bea Cukai Ternate merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperketat pengawasan, terutama melalui sektor jasa pengiriman yang kerap dimanfaatkan pelaku peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dampak negatif peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai bagi penerimaan negara dan industri tembakau," tegas Ary.
Keberhasilan pelaksanaan operasi ini pun disebutnya tidak lepas dari dukungan masyarakat.
"Kami terus berupaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok polos di lingkungannya," ujar Ary.
Dia pun berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai di Maluku Utara secara signifikan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Ternate menegaskan komitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di wilayah, salah satunya melalui Operasi Gempur II 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat