Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Malang dan Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pengawasan melalui operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai ini juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal.
“Operasi pasar di Sulawesi Selatan kali ini menyasar pada wilayah perbatasan Makassar-Gowa, sementara di Malang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngajum,” kata Encep dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran.
Petugas akan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.
Bea Cukai juga mengedukasi para penjual eceran terkait ciri-ciri maupun bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
“Lewat pelayanan informasi keliling yang dibarengi dengan kegiatan operasi pasar diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang dan dapat membahayakan, baik bagi masyarakat maupun perekonomian Indonesia,” terang Encep.
Petugas Bea Cukai kembali melaksanakan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Malang dan Makassar
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia