Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Malang dan Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Pengawasan melalui operasi pasar yang rutin dijalankan Bea Cukai ini juga dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang eceran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan operasi pasar dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan yang berpotensi kedapatan menjual rokok ilegal.
“Operasi pasar di Sulawesi Selatan kali ini menyasar pada wilayah perbatasan Makassar-Gowa, sementara di Malang dilakukan di wilayah Kecamatan Ngajum,” kata Encep dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Operasi pasar dilakukan dengan menginspeksi area pasar serta para penjual grosir dan eceran.
Petugas akan mengidentifikasi secara menyeluruh dan akan melaksanakan penyitaan jika menemukan rokok ilegal.
Bea Cukai juga mengedukasi para penjual eceran terkait ciri-ciri maupun bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
“Lewat pelayanan informasi keliling yang dibarengi dengan kegiatan operasi pasar diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa peredaran rokok ilegal itu dilarang dan dapat membahayakan, baik bagi masyarakat maupun perekonomian Indonesia,” terang Encep.
Petugas Bea Cukai kembali melaksanakan operasi pasar untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Malang dan Makassar
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok