Lewat OPP, Bea Cukai Edukasi Ketentuan Kepabeanan Ini ke PMI

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.
Ketentuan ini juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.
“Dalam OPP ini juga dijelaskan beberapa hal penting terkait ketentuan barang kiriman, barang pindahan, dan cara pengisian e-CD saat nanti kembali ke Indonesia,” kata Encep.
Sementara itu, dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi para instruktur OPP, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan bimbingan teknis bersama BP3MI Sumatera Barat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bekal para instruktur yang nantinya juga menularkan ilmunya ke para pekerja migran.
“Semoga pemahaman para calon PMI mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sehingga dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkas Encep. (jpnn)
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara kontinu mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini