Lewat Produk Tembakau Alternatif, Masalah Rokok di Indonesia Harus Segera Diatasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan tarif cukai yang terlampau tinggi dan pembatasan akses melalui regulasi ketat dinilai akan menyulitkan realisasi peralihan perokok dewasa dari rokok konvensional ke produk tembakau alternatif.
Pemerintah juga harus cermat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang produk tembakau alternatif agar target menurunkan jumlah perokok di Indonesia dapat turun signifikan.
“Penerapan cukai yang terlalu tinggi yakni 57 persen, membuat harga produk tembakau alternatif di Indonesia terkesan sangat premium. Ini karena bahan baku tembakau alternatif masih mahal, jauh di atas rokok konvensional,” tutur Johan.
Dalam sebuah diskusi virtual Global State of Tobacco Harm Reduction (GSTHR): Tobacco Harm Reduction: A Burning Issues for Asia, Johan mengatakan sulitnya menurunkan pravelensi perokok di Indonesia antara lain karena harga alat elektronik tembakau alternatif masih tinggi.
“Selain harga produk tembakau alternatif yang memberatkan konsumen, kondisi tersebut juga membebani para pelaku usaha karena masih minimnya dukungan pemerintah,” kata Johan.
Oleh karena itu, produk tembakau alternatif harus digunakan oleh pemerintah di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah dengan jumlah perokoknya yang tinggi untuk menurunkan prevalensi merokoknya.
Johan berpendapat, saat ini Pemerintah Indonesia belum memaksimalkan produk tembakau alternatif karena kemungkinan masih menunggu kajian ilmiah.
“Hasil kajian ilmiah itu harus disosialisasikan ke masyarakat. Kami dari asosiasi juga siap membantu untuk memberikan informasi yang akurat kepada perokok dewasa dan pengguna produk tembakau alternatif,” tegasnya.
Saat ini Pemerintah Indonesia belum memaksimalkan produk tembakau alternatif karena kemungkinan masih menunggu kajian ilmiah.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya