Lexi Giroth Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Jumat, 14 November 2008 – 19:33 WIB
"Jabatan dekan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Dan untuk menjadi profesor tidak menjadi masalah karena gelar profesor diberikan kepada seseorang merupakan hak akademik dan prestasi perseorangan," ujar Rektor IPDN Prof DR Ngadisah MA, di Bandung.
Baca Juga:
Ditegaskannya, beliau kan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas. Jadi berhak dikukuhkan karena itu hak akademik dan prestasi beliau. Kita tidak bisa membatasi seseorang dalam hal ini.
Terkait kasus kematian Cliff Muntu, Lexie didakwa sebagai orang yang memerintahkan Iyeng Sopandi, petugas Pelayanan Pemakaman dan Kremasi Bumi Baru Bandung, untuk menyuntikkan formalin ke tubuh jenazah Cliff yang tewas karena dianiaya para seniornya.
Lexie divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh PN Sumedang. Namun setelah banding di PN Bandung, pada 28 November 2007 Lexie divonis tujuh bulan. Artinya Lexie langsung bebas karena telah dipotong masa tahanan. (Fas)
JAKARTA - Mantan Dekan STPDN Jatinangor, Jawa Barat Dr. Lexi M. Giroth yang pernah memerintahkan memformalin korban kekerasan di kampus tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku