LG Resmi Ditahan, Kasusnya Lumayan Gede
jpnn.com, MEDAN - Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berinisial LG, 61, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi di bank BUMD milik Pemprov Sumut tersebut.
“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (21/7) sore.
Dia menjelaskan, tersangka LG ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga diterbitkan surat penahanan.
“Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka LG, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang,” urainya.
Dikatakan Sumanggar, dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Ia menambahkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (man/sumutpos)
Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumut, berinisial LG, 61, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam