LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Unit Opsnal Polsek Sukarame, menangkap seorang pria berinisial LH (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
LH yang merupakan warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur itu ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 berupa tembakau gorila.
Polisi menangkap LH, pengedar tembakau gorila di Bandarlampung. ANTARA/HO
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan LH dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka memiliki narkotika.
Informasi itu langsung diselidiki polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap LH. Selain itu ditemukan juga barang bukti di dapur kontrakan pelaku.
"Setelah melakukan penggeledahan diamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut," kata Kompol Warsito.
Kepada polisi, LH mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan membelinya secara online seberat 75 gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap