LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Unit Opsnal Polsek Sukarame, menangkap seorang pria berinisial LH (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
LH yang merupakan warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur itu ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 berupa tembakau gorila.
Polisi menangkap LH, pengedar tembakau gorila di Bandarlampung. ANTARA/HO
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan LH dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka memiliki narkotika.
Informasi itu langsung diselidiki polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap LH. Selain itu ditemukan juga barang bukti di dapur kontrakan pelaku.
"Setelah melakukan penggeledahan diamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut," kata Kompol Warsito.
Kepada polisi, LH mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan membelinya secara online seberat 75 gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja