LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Kamis, 11 November 2021 – 22:59 WIB

Ilustrasi pengedar narkotika jenis tembakau gorila ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Oleh pengedar narkoba itu, tembakau gorila tersebut dikemas kembali menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Pelaku menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," ujar Warsito.
Atas perbuatannya, LH disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka LH mengaku sudah menjadi pengedar narkotika tembakau gorila satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial.
Pengakuan LH, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk biaya berobat.
"Uangnya buat saya berobat, mas. Saya sakit kelenjar getah bening," ucap LH. (antara/jpnn)
Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba