LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Kamis, 11 November 2021 – 22:59 WIB
Oleh pengedar narkoba itu, tembakau gorila tersebut dikemas kembali menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Pelaku menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," ujar Warsito.
Atas perbuatannya, LH disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka LH mengaku sudah menjadi pengedar narkotika tembakau gorila satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial.
Pengakuan LH, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk biaya berobat.
"Uangnya buat saya berobat, mas. Saya sakit kelenjar getah bening," ucap LH. (antara/jpnn)
Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap