LHI Anggap KPK Kurang Bukti
Senin, 27 Mei 2013 – 04:14 WIB
JAKARTA - Alasan pendalaman saksi-saksi yang diperlukan KPK untuk merampungkan berkas tak bisa diterima kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kuasa hukum tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor itu menilai KPK tidak cukup bukti untuk mengaitkan kliennya dengan perkara suap yang diterima Ahmad Fathanah.
"Tertundanya pelimpahan berkas perkara untuk kesekian kalinya ini menunjukan KPK ragu-ragu.," terang kuasa hukum LHI, M. Assegaf pada Jawa Pos. Menurut dia, bukti yang dimiliki KPK sepertinya kurang menyakinkan untuk dibawa ke persidangan.
Baca Juga:
Assegaf menyatakan jika dikaitkan dengan uang suap Rp 1 Miliar yang telah diterima Ahmad Fathanah, maka unsur pidana korupsi yang disempatkan ke kliennya sangat lemah.
"Uang Rp 1 Miliar itu kan tidak diserahkan ke Pak Lutfhi. Kalau pun ada rekaman pembicaraan dengan Fathanah, ya anda bisa nilai sendirilah Fathanah itu orangnya bagaimana ?" paparnya.
JAKARTA - Alasan pendalaman saksi-saksi yang diperlukan KPK untuk merampungkan berkas tak bisa diterima kubu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kuasa hukum
BERITA TERKAIT
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel