LHKPN Sarjono Turin Jadi Sorotan, Kejati Sumsel Merespons Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin tengah menjadi sorotan setelah tangkapan layar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya viral di media sosial.
Sarjono menjadi sorotan lantaran diduga tidak tertib dalam melakukan pelaporan LHKPN.
Report pelaporan yang dikirim pihak Kejati Sumse.
Dia tercatat lima kali melaporkan harta kekayaan sebagaimana terpublikasi pada laman elhkpn.kpk.go.id dengan unit kerja berbeda.
Pada 20 Januari 2003, Sarjono tercatat memiliki kekayaan Rp 160.610.990, tetapi tidak tercantum di mana unit kerja dan dalam jabatan apa.
Pada 12 Mei 2010, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 633.621.133 saat menjabat sebagai Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Deputi Bidang Penindakan di KPK.
Lalu, pada 12 April 2011, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 681.032.123, waktu itu beliau menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Kemudian, pada 31 Desember 2019, Sarjono melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1.657.555.082 saat itu Sarjono menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel menanggapi soal Kajati Sarjono Turin disebut tidak melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN 2 tahun terakhir.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK