LHKPN Sarjono Turin Jadi Sorotan, Kejati Sumsel Merespons Begini

Pada foto itu menampilkan halaman report pelaporan yang menunjukkan persentase pelaporan unit kerja Kejati Sumsel sudah 100 persen.
Menurut Vanny, LHKPN adalah salah satu syarat untuk naik pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.
"LHKPN itu wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 3 Maret tahun berikutnya," jelas Vanny.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah kabar yang tidak benar," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)
Kasi Penkum Kejati Sumsel menanggapi soal Kajati Sarjono Turin disebut tidak melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN 2 tahun terakhir.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil