LHKPN Sarjono Turin Jadi Sorotan, Kejati Sumsel Merespons Begini

Pada foto itu menampilkan halaman report pelaporan yang menunjukkan persentase pelaporan unit kerja Kejati Sumsel sudah 100 persen.
Menurut Vanny, LHKPN adalah salah satu syarat untuk naik pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.
"LHKPN itu wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 3 Maret tahun berikutnya," jelas Vanny.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah kabar yang tidak benar," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)
Kasi Penkum Kejati Sumsel menanggapi soal Kajati Sarjono Turin disebut tidak melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN 2 tahun terakhir.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi