Lho, Ada Kegaduhan di Sidang MK

Lho, Ada Kegaduhan di Sidang MK
Lho, Ada Kegaduhan di Sidang MK
JAKARTA - Suasana persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selalu tenang, tertib, dan jauh dari kegaduhan. Pengunjung pun dilarang mondar-mandir di ruang sidang, termasuk wartawan. Tapi, pada sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (21/1), ada sedikit kegaduhan. Begini ceritanya. Majelis hakim MK yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar membacakan putusan yang menolak permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan H.Asrin Naim-H.Legimun,S. Keputusan KPUD Langkat No.30 Tahun 2008 tertanggal 24 Desember 2008 yang menetapkan Ngogesa-Budiono sebagai pemenang pilkada, dinilai sah.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mukthie Fadjar membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). Begitu mantan guru besar Universitas Muhamadiyah Malang itu mengetokkan palu, terdengar teriakan 'Allahu Akbar' dari salah seorang pendukung Ngogesa yang duduk di balkon atas menyaksikan sidang. Suara atau teriakan semacam itu terasa asing di ruang sidang MK.

Pasalnya, suasana ruangan sidang MK begitu 'sakral', dengan tata tertib dan penjagaan petugas keamanan yang cukup ketat. Jangankan bersuara, duduk dengan posisi yang agak nyleneh pun ditegur petugas. Baca koran pun dilarang.Lantaran langsung ditegur petugas, pendukung Ngogesa itu hanya sempat sekali meneriakkan 'Allahu Akbar'. Para hakim yang baru beranjak dari kursinya sempat mendongak sesaat ke arah balkon.

Ngogesa dan pasangannya, Budiono, mengaku sudah menduga putusan MK akan seperti ini."Ya, memang sudah seharusnya seperti inilah putusan MK karena memang pilkada Langkat sudah sesuai dengan mekanisme, tidak ada kecurangan," ucap Ngogesa begitu keluar dari ruang sidang.Sedang Budiono mengatakan, sejak semula sudah yakin permohonan pemohon akan ditolak. "Yang dituntut pemohon itu mengada-ngada," ujarnya. Dikatakan, para pengamat politik dan tokoh masyarakat sudah memberikan penilaian bahwa proses pilkada Langkat berjalan demokratis. Sedang kuasa hukum Asrin-Legimun, Hermansyah Dulaimi,SH, tidak banyak komentar. "Ya, apa pun keputusan MK harus kita terima lah," ucapnya. Asrin-Legimun sendiri tidak tampak di deretan kursi pemohon. (sam)
Berita Selanjutnya:
Kupang Kota Terkorup

JAKARTA - Suasana persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selalu tenang, tertib, dan jauh dari kegaduhan. Pengunjung pun dilarang mondar-mandir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News