Lho, Anggota DPR Juga akan Naik Gaji
Sabtu, 29 Januari 2011 – 13:36 WIB

Lho, Anggota DPR Juga akan Naik Gaji
JAKARTA - Selain presiden, anggota dan pimpinan DPR serta kepala daerah juga akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan. Delapan ribu pejabat negara yang akan menerima struktur gaji baru, terdiri atas pejabat negara di pemerintah pusat, lembaga legislatif, dan yudikatif. Pemerintah pusat juga akan mengatur struktur gaji gubernur, bupati, dan walikota.
Sekjen Kementrian Keuangann Mulia P. Nasution mengungkapkan hal itu usai salat Jumat di kantornya kemarin. "(DPR) termasuk, termasuk anggota," kata Mulia.
Baca Juga:
"Peraturannya sekarang akan disinkronkan," kata Mulia. Untuk gaji kepala daerah, pemerintah hanya membuatkan sistem penggajiannya. Sedangkan anggaran gaji untuk kepala daerah, juga tetap dibayarkan melalui APBD. "Besarannya mengikuti besaran yang sudah ditetapkan," kata Mulia. Untuk anggota DPRD, kata Mulia, tidak termasuk yang akan dibuatkan sistem penggajian baru. Sebab anggota DPRD secara ketentuan belum termasuk kategori pejabat negara.
Baca Juga:
Mulia menambahkan, pemerintah bermakud menata ulang sistem penggajian pejabat yang tersebar di banyak peraturan. Selama ini, kata dia, sistem penggajian masing-masing lembaga ada pengaturan penggajian tersendiri. Akibatnya, lembaga yang lebih baru, menerapkan gaji yang lebih tinggi. "Dengan penataan ini akan ada suatu sistem penggajian," kata Mulia.
JAKARTA - Selain presiden, anggota dan pimpinan DPR serta kepala daerah juga akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan. Delapan ribu pejabat negara
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor