Lho, Anggota DPR Juga akan Naik Gaji
Sabtu, 29 Januari 2011 – 13:36 WIB
JAKARTA - Selain presiden, anggota dan pimpinan DPR serta kepala daerah juga akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan. Delapan ribu pejabat negara yang akan menerima struktur gaji baru, terdiri atas pejabat negara di pemerintah pusat, lembaga legislatif, dan yudikatif. Pemerintah pusat juga akan mengatur struktur gaji gubernur, bupati, dan walikota.
Sekjen Kementrian Keuangann Mulia P. Nasution mengungkapkan hal itu usai salat Jumat di kantornya kemarin. "(DPR) termasuk, termasuk anggota," kata Mulia.
Baca Juga:
"Peraturannya sekarang akan disinkronkan," kata Mulia. Untuk gaji kepala daerah, pemerintah hanya membuatkan sistem penggajiannya. Sedangkan anggaran gaji untuk kepala daerah, juga tetap dibayarkan melalui APBD. "Besarannya mengikuti besaran yang sudah ditetapkan," kata Mulia. Untuk anggota DPRD, kata Mulia, tidak termasuk yang akan dibuatkan sistem penggajian baru. Sebab anggota DPRD secara ketentuan belum termasuk kategori pejabat negara.
Baca Juga:
Mulia menambahkan, pemerintah bermakud menata ulang sistem penggajian pejabat yang tersebar di banyak peraturan. Selama ini, kata dia, sistem penggajian masing-masing lembaga ada pengaturan penggajian tersendiri. Akibatnya, lembaga yang lebih baru, menerapkan gaji yang lebih tinggi. "Dengan penataan ini akan ada suatu sistem penggajian," kata Mulia.
JAKARTA - Selain presiden, anggota dan pimpinan DPR serta kepala daerah juga akan menikmati kenaikan gaji dan tunjangan. Delapan ribu pejabat negara
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin